YAYASAN PEMBANGUNAN DESA ADAT SUKALUWIH

YAYASAN PEMBANGUNAN DESA ADAT SUKALUWIH ADALAH YAYASAN YANG BERNAUNG DIBAWAH DESA ADAT SUKALUWIH, DESA AMERTA BHUANA, KECAMATAN SELAT, KABUPATEN KARANGASEM, PROVINSI BALI YANG DALAM KEGIATANNYA ADALAH PADA BIDANG BIDANG KEAGAMAAN HINDU, BIDANG SOSIAL DAN BIDANG KEMANUSIAAN SESUAI AKTA PENDIRIAN YAYASAN DAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN.

Kedudukan Yayasan


Yayasan Pembangunan Desa Adat Sukaluwih berada dibawah naungan Desa Adat Sukaluwih. Yayasan ini berdiri berdasarkan hasil Paruman Desa Adat Sukaluwih pada rahina Saniscara Pon Wuku Ugu, pinanggal ping 26 Pebruari 2022 di Balai Desa Adat Sukaluwih. Pendirian Yayasan Pembangunan Desa Adat Sukaluwih ditetapkan dengan Pararem Desa Adat Sukaluwih Nomor 01 Tahun 2022 Tanggal 26 Pebruari 2022, dengan registrasi Nomor : P/0093/1280/047/07/DPMA/2022 pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

Kedudukan Yayasan di Kabupaten Karangasem, sesuai Akta Notaris: Ni Wayan Adiani, SH.,M.Kn. Nomor 05, Tanggal 07 Maret 2022, SK Menteri Hukum dan HAM RI No.: AHU-0006238.AH.01.04.Tahun 2022 Tanggal 10 Maret 2022. Sekretariat Yayasan : Balai Desa Adat Sukaluwih, Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali (80862).

Yayasan Pembangunan Desa Adat Sukaluwih telah terdaftar sebagai Lembaga Keagamaan Hindu pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementetian Agama RI, dengan Tanda Daftar Nomor: 1851/DJ.VI/BA.00/5/2022 Tanggal 11 Mei 2022.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.