Latar Belakang Yayasan
Peningkatan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Peranserta masyarakat dalam
pembangunan baik sebagai subyek dan obyek pembangunan sangat penting dan perlu
ditingkatkan. Perkembanhan dunia global dan kemajuan teknologi informasi
membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat khususnya bagi anak-anak dan
generasi muda. Disamping dampak positif dalam mendorong pada kemajuan kehidupan
masyarakat dan kemampuan untuk bersaing, tentunya jika perkembangan teknologi
informasi ini tidak dikelola dengan baik, akan memberikan dampak negatif dan
bahkan patal bagi masa depan anak dan generasi muka kita.
Pancasila sebagai falsafah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi warga Negara Republik Indonesia
adalah sebagai suatu landasan kehidupan yang mengandung nilai-nilai
keseimbangan lahiriah dan bathiniyah untuk mencapai kesejahteraan. Permasalahan
yang timbul adalah ternyata Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya SDM Hindu saat
ini masih dalam tingkat kesadaran,
pengetahuan dan keterampilan yang belum
memadai dan masih sangat perlu upaya peningkatan baik dari sisi kuantitas
maupun kualitas, sehingga upaya pembangunan SDM khususnya anak-anak dan
generasi muda Hindu sangat perlu ditingkatkan. Berdasarkan kondisi tersebut,
maka pembangunan bidang pendidikan, sosial, adat budaya dan keagamaan Hindu
menjadi sangat penting dan perlu dilaksanakan secara menyeluruh termasuk melalui
pembangunan Desa Adat di Bali.
Dalam melaksanakan pembangunan bidang social,
kemanusiaan dan keagamaan, Desa Adat Sukaluwih melakukan pendirian Yayasan yaitu
Yayasan Pembangunan Desa Adat Sukaluwih, sebagai wadah dalam melaksanakan
Kegiatan khususnya Keagamaan Hindu.
Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu, maka dalam upaya membentuk masyarakat Hindu yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan dalam agama Hindu serta berdaya saing, dibutuhkan pendidikan keagamaan Hindu. Berkaitan dengan hal tersebut, Yayasan Pembangunan Desa Adat Sukaluwih yang merupakan organisasi non profit yang berorientasi pada kebermanfaatan masyarakat turut serta dalam upaya menyukseskan amanat pada Peraturan Menteri tersebut. Agar kegiatan Yayasan dapat mencapai tujuan dengan baik, maka diperlukan bimbingan, pembinaan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tidak ada komentar