YAYASAN PEMBANGUNAN DESA ADAT SUKALUWIH

YAYASAN PEMBANGUNAN DESA ADAT SUKALUWIH ADALAH YAYASAN YANG BERNAUNG DIBAWAH DESA ADAT SUKALUWIH, DESA AMERTA BHUANA, KECAMATAN SELAT, KABUPATEN KARANGASEM, PROVINSI BALI YANG DALAM KEGIATANNYA ADALAH PADA BIDANG BIDANG KEAGAMAAN HINDU, BIDANG SOSIAL DAN BIDANG KEMANUSIAAN SESUAI AKTA PENDIRIAN YAYASAN DAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN.

Latar Belakang Yayasan

 


LATAR BELAKANG

Peningkatan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen  masyarakat. Peranserta masyarakat dalam pembangunan baik sebagai subyek dan obyek pembangunan sangat penting dan perlu ditingkatkan. Perkembanhan dunia global dan kemajuan teknologi informasi membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat khususnya bagi anak-anak dan generasi muda. Disamping dampak positif dalam mendorong pada kemajuan kehidupan masyarakat dan kemampuan untuk bersaing, tentunya jika perkembangan teknologi informasi ini tidak dikelola dengan baik, akan memberikan dampak negatif dan bahkan patal bagi masa depan anak dan generasi muka kita.

Pancasila sebagai falsafah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi warga Negara Republik Indonesia adalah sebagai suatu landasan kehidupan yang mengandung nilai-nilai keseimbangan lahiriah dan bathiniyah untuk mencapai kesejahteraan. Permasalahan yang timbul adalah ternyata Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya SDM Hindu saat ini masih dalam  tingkat kesadaran, pengetahuan dan keterampilan  yang belum memadai dan masih sangat perlu upaya peningkatan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, sehingga upaya pembangunan SDM khususnya anak-anak dan generasi muda Hindu sangat perlu ditingkatkan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka pembangunan bidang pendidikan, sosial, adat budaya dan keagamaan Hindu menjadi sangat penting dan perlu dilaksanakan secara menyeluruh termasuk melalui pembangunan Desa Adat di Bali.

Dalam melaksanakan pembangunan bidang social, kemanusiaan dan keagamaan, Desa Adat Sukaluwih melakukan pendirian Yayasan yaitu Yayasan Pembangunan Desa Adat Sukaluwih, sebagai wadah dalam melaksanakan Kegiatan khususnya Keagamaan Hindu.

    Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu, maka dalam upaya membentuk masyarakat Hindu yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan dalam agama Hindu serta berdaya saing, dibutuhkan pendidikan keagamaan Hindu. Berkaitan dengan hal tersebut, Yayasan Pembangunan Desa Adat Sukaluwih yang merupakan organisasi non profit yang berorientasi pada kebermanfaatan masyarakat turut serta dalam upaya menyukseskan amanat pada Peraturan Menteri tersebut. Agar kegiatan Yayasan dapat mencapai tujuan dengan baik, maka diperlukan bimbingan, pembinaan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.