YAYASAN PEMBANGUNAN DESA ADAT SUKALUWIH

YAYASAN PEMBANGUNAN DESA ADAT SUKALUWIH ADALAH YAYASAN YANG BERNAUNG DIBAWAH DESA ADAT SUKALUWIH, DESA AMERTA BHUANA, KECAMATAN SELAT, KABUPATEN KARANGASEM, PROVINSI BALI YANG DALAM KEGIATANNYA ADALAH PADA BIDANG BIDANG KEAGAMAAN HINDU, BIDANG SOSIAL DAN BIDANG KEMANUSIAAN SESUAI AKTA PENDIRIAN YAYASAN DAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN.

Sejarah Berdirinya Yayasan Pembangunan Desa Adat Sukaluwih

Sejarah Berdirinya Yayasan

Membangun Bali menjadi kewajiban semua komponen masyarakat Bali, tidak terkecuali Desa Adat sebagai kesatuan hukum adat yang sudah ada ratusan tahun yang lalu dengan syarat utama adanya Tri Kahyangan Tiga yaitu Pura Desa, Pura Puseh dan Pura Dalem. Tugas-tugas Desa Adat tidak terbatas hanya pada tugas-tugas social-ekonomi, melainkan juga tugas-tugas sosial-budaya dan keagamaan. Desa Adat mengemban kewajiban untuk menjaga dan memelihara keseimbangan kosmis alam Bali, sakala dan niskala, keseimbangan hubungan antara manusia dengan Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, manusia dengan alam sebagai wadah kehidupan, dan manusia dengan sesamanya (Tri Hita Karana).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, semakin memperkuat kedudukan dan keberadaan Desa Adat dalam menata kehidupan menuju kesejahteraan masyarakat Desa Adat. Visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, memberikan peran besar dalam menjaga keharmonisan alam, krama dan kebudayaan Bali.

Desa Adat Sukaluwih, ikut Berperan aktif dalam melaksanakan  misi ke-5 yaitu Mengembangkan sistem pendidikan dasar dan menengah berbasis keagamaan Hindu dalam bentuk Pasraman di Desa Adat”, yang juga dituangkan dalam salah satu Program Kerja Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2022 di Bidang Pendidikan adalah adalah “Melaksananan sistem pendidikan PAUD/TK-Hindu berbahasa Bali dalam bentuk Pasraman di Desa Adat”.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peaturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu, untuk dapat mendirikan Lembaga Pendidikan Keagamaan Hindu (Pasraman) oleh masyarakat, maka wajib dibentuk Lembaga Keagamaan Hindu dalam bentuk Yayasan.

Bertolak dari ketentuan tersebut, maka Prajuru Desa Adat Sukaluwih yang diinisiasi  salah seorang krama Desa Adat Sukaluwih : Dr. I Wayan Serinah, S.Sos., M.Si., menyampaikan gagasan pembentukan sebuah YAYASAN dibawah naungan Desa Adat Sukaluwih yang diusulkan dengan nama YAYASAN PEMBANGUNAN DESA ADAT SUKALUWIH. Dari diskusi-diskusi kecil awal bulan Pebruari 2022 dan dilanjutkan dengan Paruman Prajuru Desa Adat, Ketua Sabha Desa dan perwakilan Kertha Desa Adat Sukaluwih pada Buda Kliwon Ugu tanggal 23 Pebruari 2022, diputuskan untuk melaksanakan Paruman Desa Adat sebagai Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di Desa Adat terkait Pembentukan Yayasan sehingga dapat ditetapkan sebagai Pararem Desa Adat Sukaluwih tentang Pendirian Yayasan Pembangunan Desa Adat Sukaluwih.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.